H.M Jamil Zeb Tumori, Minta OJK RI Awasi Penangguhan Kredit Perbankan Bagi Debitur di Kota Sibolga Daerah Bencana

Iklan Semua Halaman

.

H.M Jamil Zeb Tumori, Minta OJK RI Awasi Penangguhan Kredit Perbankan Bagi Debitur di Kota Sibolga Daerah Bencana

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 27 Februari 2026

SIBOLGA. | MEDIA-DPR-COM. Dr. (H.C) H.M Jamil Zeb Tumori, S.H., M.AP., M.I.Kom, telah mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan penangguhan kredit perbankan bagi debitur di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang termasuk daerah bencana serta usaha terdampak.

OJK Pusat menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, dan telah berlaku untuk 2 bank yang beroperasi di Kota Sibolga. 

Penangguhan kredit ini diharapkan memberikan relaksasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku UMKM, dan pengusaha yang terdampak, membantu mereka dalam menghadapi kesulitan akibat kondisi bencana dan memulihkan aktivitas ekonomi.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close