MEDAN, SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Ribuan massa dari berbagai komunitas berhasil mendorong Wali Kota Medan Rico Waas untuk menarik Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1.1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Keputusan ini diumumkan setelah aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/02/2026), sehingga pedagang daging babi "gol" diperbolehkan berjualan kembali seperti semula.
Elemen yang terlibat dalam aksi meliputi Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, pedagang, dan konsumen daging babi. Aksi dipimpin Ketua HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, dan Lamser Sihombing, dengan turut hadir mantan ketua Save Babi Biasa Simanjuntak serta mantan anggota DPRD Sumut Effendi Naibaho.
SE yang dikeluarkan sebelumnya memaksa pedagang untuk pindah ke Pasar Sambu atau Petisah. Keputusan yang dianggap sepihak itu membuat pendapatan pedagang turun hingga 40 persen karena pembeli enggan membeli.
Masyarakat mengkritisi SE sebagai diskriminatif, mengingat selama ini tidak ada konflik dengan masyarakat muslim sekitar. Mereka juga menegaskan SE tidak mengacu pada peraturan mana pun. jika ada larangan pinggir jalan, seharusnya berlaku untuk semua pedagang.
Setelah empat jam mediasi dengan Wali Kota Rico Waas, Asisten Umum Muhammad Sofyan, dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, suasana hampir menjadi tidak terkendali.
Namun, perwakilan massa akhirnya menyampaikan bahwa Wali Kota menyesal, meminta maaf, dan akan menarik SE tersebut.
"Pedagang boleh berjualan kembali tanpa intimidasi atau razia dari Satpol PP," ujar Boydo Panjaitan, yang dikonfirmasi juga oleh Asisten Umum dan Kapolrestabes. Kapolrestabes bahkan menjamin tidak akan ada razia lagi terhadap pedagang tersebut.
Akhirnya, massa membubarkan diri dengan penuh sukacita setelah tuntutan mereka terpenuhi.(Smt)

Komentar

