Mabes Polri Panggil Gubernur DKI Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan

Iklan Semua Halaman

.

Mabes Polri Panggil Gubernur DKI Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 16 November 2020

 


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Gubernur DKI dan sejumlah pihak mendapat panggilan dari Mabes Polri , buntut acara Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).

Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir...," tegasnya.

"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud", pungkasnya. (Gun)

close