Pemkab Blitar Diduga Markup Dana Angggaran JPS Dari Pemprov. Jatim

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Blitar Diduga Markup Dana Angggaran JPS Dari Pemprov. Jatim

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 20 November 2020

 


BLITAR | MEDIA-DPR.COM, Program Jaring Pengaman Sosial/JPS dalam bentuk bantuan sembako atau Bansos Covid - 19 tahap III dari Pemprov. Jatim yang dibagikan Pemkab. Blitar ada dugaan markup atau penggelembungan harga. Hal ini terungkap saat gelar  Jumpa Pers yang diadakan LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Blitar Raya di Sekretariat LP-KPK pada hari Kamis, 19 November 2020. Dugaan Pemkab Blitar markup dana anggaran JPS yang jumlahnya sekitar 4 Milyar ini berangkat dari temuan lapangan anggota Lp-kpk Blitar beberapa waktu yang mendapatkan isi paket jaring pengaman sosial/bansos sembako dari Provinsi Jatim tahap III yang diduga kadaluarsa dan ditemukan penggelembungan harga atau markup harga.

Dalam Jumpa Pers yang dihadiri Dewan Eksekutif dan sebagian anggota lp-kpk Blitar beserta beberapa Wartawan tersebut, dijelaskan bahwa setelah mendapatkan temuan maka LP-KPK Blitar menindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan investigasi terhadap dugaan isi paket jaring pengaan sosial (JPS) Provinsi Jatim tahap III yang diduga di markup dan kadaluarsa.

Pelaksanaan program jaring pengamanan sosial di Kabupaten Blitar selama Covid19 dalam pengadaan sembako senilai Rp 200.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah penunjukan langsung oleh Bupati Blitar yang leading sektor adalah Dinsos Kabupaten Blitar dan direkomendasikan kepada Disnak, Disperindag, Distan dan DinkopUKM.

Bantuan paket sembako yang diterima masing masing KPM meliputi: 10 kg beras, 1 kg telur ayam, 1 botol minyak goreng, 1 bungkus sambel pecel, 1 kotak kue, 1 bungkus teh celup.

Berikut suasana Jumpa Pers terkait dugaan Mark-up anggaran dana JPS dari Pemprov. Jatim sebesar 4 Milyar oleh Pemkab Blitar.
https://youtu.be/FT8W1vM9a50.

Kesimpulan hasil investigasi yang diperoleh oleh tim LP-KPK Blitar diantaranya adalah:
1. Penggantian label merk maupun tanggal kadaluarsa terhadap 250 hingga 300 toples kue kering yang diproduksi oleh salah satu UKM di Kabupaten Blitar.
2. Ada dugaan mark up dana JPS yang disinyalir menghabiskan anggaran sekitar 4 Milyar ini. Dengan perhitungan bantuan JPS ini diberikan kepada 20.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 228 Desa dan Kelurahaan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar. (Din/Red)

close