Polres Kobar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kecelakaan Tambang Emas Illegal

Iklan Semua Halaman

.

Polres Kobar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kecelakaan Tambang Emas Illegal

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 23 November 2020

 

 

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Polres Kotawaringin Barat menetapkan satu orang tersangka terkait kecelakaan kerja di tambang emas Sungai Seribu, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis (19/11/2020) lalu.

Satu orang tersangka tersebut bernama Hendra alias Endar (28) yang merupakan kepala rombongan dan pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan illegal tersebut.

"Ada 10 pekerja yang tenggelam di dalam lubang galian tambang illegal tersebut, dan baru tiga orang yang berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, atas nama Yudha, Nur Hidayat dan Rana," kata Wakapolres Kobar  Kompol Boni Ariefianto,  saat menggelar konferensi pers, Sabtu (21/11/2020).



Kompol Boni menambahkan, selain bertindak sebagai kepala rombongan, tersangka juga bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di dalam lubang galian tambang dan mengelola kebutuhan para pekerja tambang dengan hasil komoditas mineral logam berupa emas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu karung berisi material batu diduga mengandung emas serta satu unit alat mesin bor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar," tegasnya.

Selanjutnya Pemilik Lahan Tambang Emas Illegal Di Aruta Diciduk Polres Kobar

Setelah mengamankan Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) juga mengamankan satu orang tersangka lainnya bernama Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Riki diamankan petugas lantaran dia merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

"Tersangka ini perannya sebagai pemodal dari pekerja tambang, yang mana biaya pengeluaran dan pemasukan dipercayakan kepada Hendra selaku kepala rombongan buruh tambang illegal tersebut," jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memimpin konferensi pers, Minggu (22/11/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUH Pidana.

"Untuk ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 milyar," tandasnya. (AS)

close