KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Tim Direktorat Reserse Narkoba 
(Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II berhasil mengamankan SM 
(43) seorang karyawan swasta di kediamannya di Jalan Kapuas No. 47 RT. 
009 RW. 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten 
Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020).
Hal
 tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra 
Rochmawan, saat dikonfirmasi via telefon, Kamis (26/11/2020) pukul 20:00
 WIB. 
"Pengungkapan
 kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah 
tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu," 
jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim 
Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan 
melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah melakukan 
pemantauan, pada pukul 19:00 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka
 dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap tersangka dengan 
disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang 
bukti. 
Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan
 dan penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 (lima) paket shabu 
dengan berat kotor 12 gram, 1 (satu) buah bundle plastik kecil, 1(satu) 
buah sendok shabu, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam. 
"Tim
 Ditresnarkoba juga mengamankan 1(satu) lembar tisue warna putih, 
1(satu) buah kotak kertas kecil, 1 (satu) buah potongan lakban warna 
hitam, 1 (satu) buah isolasi," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka 
akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana 
penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah (AS)
 
 

 Komentar
Komentar


