Tersangka SM (43) Bawa Shabu 12 Gram Berhasil Ditangkap Tim Ditresnarkoba Kalteng

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka SM (43) Bawa Shabu 12 Gram Berhasil Ditangkap Tim Ditresnarkoba Kalteng

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 27 November 2020

 

 

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II berhasil mengamankan SM (43) seorang karyawan swasta di kediamannya di Jalan Kapuas No. 47 RT. 009 RW. 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi via telefon, Kamis (26/11/2020) pukul 20:00 WIB. 



"Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 19:00 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap tersangka dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor 12 gram, 1 (satu) buah bundle plastik kecil, 1(satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.

"Tim Ditresnarkoba juga mengamankan 1(satu) lembar tisue warna putih, 1(satu) buah kotak kertas kecil, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah isolasi," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah (AS)

close