KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Tim Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II berhasil mengamankan SM
(43) seorang karyawan swasta di kediamannya di Jalan Kapuas No. 47 RT.
009 RW. 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020).
Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, saat dikonfirmasi via telefon, Kamis (26/11/2020) pukul 20:00
WIB.
"Pengungkapan
kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah
tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu,"
jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim
Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan
melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah melakukan
pemantauan, pada pukul 19:00 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka
dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap tersangka dengan
disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang
bukti.
Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan
dan penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 (lima) paket shabu
dengan berat kotor 12 gram, 1 (satu) buah bundle plastik kecil, 1(satu)
buah sendok shabu, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
"Tim
Ditresnarkoba juga mengamankan 1(satu) lembar tisue warna putih,
1(satu) buah kotak kertas kecil, 1 (satu) buah potongan lakban warna
hitam, 1 (satu) buah isolasi," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka
akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah (AS)