Tim Ditresnarkoba Kalteng Amankan Tersangka DB, Ditemukan 7,02 Gram Shabu

Iklan Semua Halaman

.

Tim Ditresnarkoba Kalteng Amankan Tersangka DB, Ditemukan 7,02 Gram Shabu

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 26 November 2020

 

 

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan.

"Tidak tanggung - tanggung dengan TKP di sebuah rumah Jalan Murjani Gang Taufik atau lebih dikenal dengan darrah Puntun, petugas berhasil amankan 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram shabu, uang tunai senilai Rp. 640.000,-, satu sendok shabu dan satu unit handphone merk Vivo warna biru," jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rohmawan, Rabu (25/11/2020).



Lanjut, Kabid Humas, dengan diakuinya sejumlah barang bukti tersebut, tersangka DB (36) ini langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (AS)

close