KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Setelah mendapatkan informasi dari
sumber yang dapat dipercaya akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis
shabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan
penyelidikan.
"Tidak tanggung - tanggung dengan TKP di sebuah
rumah Jalan Murjani Gang Taufik atau lebih dikenal dengan darrah Puntun,
petugas berhasil amankan 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram
shabu, uang tunai senilai Rp. 640.000,-, satu sendok shabu dan satu unit
handphone merk Vivo warna biru," jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes
Pol Hendra Rohmawan, Rabu (25/11/2020).
Lanjut, Kabid Humas, dengan diakuinya sejumlah barang bukti tersebut, tersangka DB (36) ini langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (AS)