Press Release Akhir Tahun 2020 Khusus Kasus Narkoba, Menurun 4,85 %

Iklan Semua Halaman

.

Press Release Akhir Tahun 2020 Khusus Kasus Narkoba, Menurun 4,85 %

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 30 Desember 2020

 


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Upaya jajaran Polda Kalteng dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng patut diacungi jempol.


Bagaimana tidak, dalam press release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng  Kombes Pol Hendra Rochmawan, menurun 4,85 % di tahun 2020. Bertempat diruang Humas Polda Kalteng, Selasa (29/12/2020).


Kabid Humas menjelaskan, penurunan jumlah kasus narkoba tersebut berdasarkan data bahwa pada tahun 2019 lalu, Polda Kalteng mengungkap 657 kasus,  sedangkan pada tahun 2020 ini aparat penegak hukum menggagalkan 625 kasus peredaran gelap narkoba.



"Tetapi perlu rekan - rekan ketahui dari segi kualitas, Ditresnarkoba Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bonny Djianto, telah mampu meningkatkan barang bukti dari jumlah tahun 2019 lalu. Ini khususnya dibarang bukti shabu naik menjadi 161 %. Dimana, sebelumnya berjumlah 5.462,62 gram menjadi 13.723,98 gram shabu dan ini masih diikuti sejumlah barang bukti lainnya," urainya.


Ditambahkan Kabid Humas, bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga berhasil menggagalkan transaksi terlarang di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polresta Palangka Raya dengan dua pelaku berinisial LI (41) dan HA (36).


"Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka LI telah diamankan barang bukti berupa 19 paket shabu dengan berat kotor 10,04 gram shabu dan berikut bukti lainnya. Sedangkan dari tersangka HA, petugas telah mengamankan satu paket shabu seberat 47,70 gram," paparnya.


Lanjutnya lagi, untuk diketahui kepada rekan - rekan, modus operandi dari kedua kasus yang melibatkan tersangka LI tersebut adalah terlapor membeli shabu dari HR yang kini masih status lidik. Kemudian, oleh LI shabu tadi dibentuk paket kecil yang selanjutkan dijual kepada  para penambang di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas.


Sementara itu, dari tersangka HA diketahui jika transaksi yang dilakukannya merupakan suruhan seseorang berinisial HD diduga seorang napi di Lapas Palangka Raya.


"Setelah menerima satu paket besar tadi, tersangka HA langsung membuat paket kecil seberat 5 gram. Dimana paketan tersebut dijual kembali seharga Rp 9.500.000,-. Sehingga, bila ini berhasil, tersangka akan memperoleh untung dua  juta rupiah dalam setiap 5 gram tadi. Bila ini ditotal yaitu dua puluh juta rupiah bisa dikantongi tersangka HA," jelasnya.


Dengan terungkapnya dua kasus tersebut, lanjut Kabid Humas, jajaran Polda Kalteng tetap mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmen pernyataan perang terhadap narkoba guna mewujudkan Provinsi Kalteng Bersinar (Bersih dari Narkoba).

close