Berantas Jaringan Narkoba, Polda Kalteng Amankan Satu Tersangka AF (31) di Palangka Raya

Iklan Semua Halaman

.

Berantas Jaringan Narkoba, Polda Kalteng Amankan Satu Tersangka AF (31) di Palangka Raya

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 20 Januari 2021


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka AF (31) seorang wiraswasta di pinggir jalan R.T.A. Milono depan kantor Jasa Raharja Keluarga  Menteng, Kecamatan  Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (14/01/2021) lalu.

Disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, yang didampingi AKBP Joel Saragih  selaku Katim, saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (19/01/2021).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitaran lokasi.



Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 17:30 WIB Tim Ditresnarkoba  mendapatkan ciri ciri seseorang sesuai seperti informasi yang berada di pinggir jalan depan kantor jasa Raharja.

Setelah menemukan ciri ciri yang sesuai informasi, sekitar pukul 18:30 WIB Tim Ditresnarkoba  melakukan penangkapan yang bertempat di rumah tersangka di jalan Yogyakarta UII No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya  Kota Palangka Raya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti dari dua TKP, yaitu TKP pertama sembilan paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 38,14 gram, dua buah kotak bekas permen mentos warna biru, satu buah bekas tempat minyak rambut warna hijau putih, satu buah handphone merk Nokia warna silver, enam potong plastik warna putih, dua potong plastik warna hitam, satu potongan plastik warna hijau dan satu buah ATM bank BRI atas nama Willy.

Lebih lanjut, Kabid Humas juga menambahakan Tim Ditresnarkoba juga mengamankan di TKP kedua, yaitu dua paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk pocket scale dan satu buah sendok plastik.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tutupnya. (AS)

close