CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satres Narkoba Polres Cilegon amankan
dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. dua tersangka
berinisial FR dan RA di amankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan
Cibeber Bedeng RT 08/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota
Cilegon. Senin (18/01/2021)
Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit
Haryono SIk SH yang diwakili Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza,SIk MM
mengatakan, kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada hari
kamis tanggal 14 Januari 2021 dan pada saat diamankan terdapat barang
bukti berupa
"Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya
terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi kristal yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat
hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa
kaca, Uang sebesar Rp.400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk
Oppo," Ungkapnya AKP Dedi Mirza
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH saat di konfirmasi melalui Whatsap membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut dan untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun (Pa.1000)