Dua Buruh diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon

Iklan Semua Halaman

.

Dua Buruh diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 18 Januari 2021

 

 

CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satres Narkoba Polres Cilegon amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. dua tersangka berinisial FR dan RA di amankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Senin (18/01/2021)

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang diwakili Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza,SIk MM mengatakan, kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 dan pada saat diamankan terdapat barang bukti berupa

"Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik  bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, Uang sebesar Rp.400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo," Ungkapnya AKP Dedi Mirza

 



Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH saat di konfirmasi melalui Whatsap membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut dan untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun (Pa.1000)

close