Hendak Transaksi Sabu, 2 Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Barsel

Iklan Semua Halaman

.

Hendak Transaksi Sabu, 2 Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Barsel

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 17 Januari 2021

 


BARITO SELATAN | MEDIA-DPR.COM, Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kota Buntok, Provinsi Kalteng jadi saksi bisu pengungkapan kasus Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng.


Dua pria berinisial D (31) warga Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota dibekuk Polisi saat akan bertransaksi Sabu, Kamis (14/1/2020) pukul 12.30 WIB lalu.


Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.



"Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket Sabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam 

serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan No.Pol KH 3920 DC," terangnya.


Sanip menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Anang F)

close