Kapolres Kota Tangerang Ikuti Rakor Pembahasan PPKM di Tangerang Raya

Iklan Semua Halaman

.

Kapolres Kota Tangerang Ikuti Rakor Pembahasan PPKM di Tangerang Raya

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 11 Januari 2021

 


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengikuti rapat koordinasi pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pendopo Bupati Tangerang, Kabupaten  Tangerang, Senin (11/01/2021).


PPKM di Provinsi Banten sedianya akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 



“Kami siap mengawal pelaksanaan PPKM di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Polda Banten,” kata Kombes Pol Wahyu Sri.


Kapolresta mengatakan, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan memang mesti dibatasi. Hal itu semata agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Selain itu, bila kegiatan masyarakat tidak dibatasi, maka upaya penanggulangan Covid-19 akan menjadi sulit.


“Kuncinya adalah disiplin dari semua individu, dari semua elemen masyarakat. Angka yang terpapar cenderung meningkat, maka kita harus patuhi Protokol Kesehatan,” ujar Kombes Pol Wahyu Sri.


Dipaparkan Kapolresta, PPKM mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. 


Kebijakan itu, kata Kapolresta, adalah upaya pengetatan dan pengendalian dalam menangani Covid-19. 


Dijelaskan Kapolresta, pembatasan meliputi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (work form office/WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat


Kemudian, lanjut Kapolresta kegiatan belajar mengajar secara daring/ online. Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran. Untuk makan dan minum di tempat sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.


“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 7 malam,” kata Kombes Pol Wahyu Sri.


Dikatakan Kapolresta, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol  Kesehatan lebih ketat. Kemudian kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.


“Serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan," ucap Kombes Pol Wahyu Sri. (AS)

close