Mediasi Gagal, Proses Hukum Pengeroyokan dan KDRT Tetap Berlanjut.

Iklan Semua Halaman

.

Mediasi Gagal, Proses Hukum Pengeroyokan dan KDRT Tetap Berlanjut.

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 15 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Mediasi Kasus Pengeroyokan yang disertai Ancaman dan KDRT yang digagas oleh Kepala Desa Kalibukbuk, Putu Suka untuk mempertemukan kedua belah pihak Keluarga yang berseteru gagal dilaksanakan di Kantor Kepada Desa Kalibukbuk. Kecamatan Singaraja, Kabupaten Buleleng. Kamis (14/12021) Pukul 09.00 wita.


Pertemuan yang semestinya berjalan pukul 09.00 wita, tidak terjadi akibat keterbatasan waktu baik dari pihak Kepala Desa Kalibukbuk karena menghadiri sosialisasi Protokol kesehatan di SMP 8 pukul 09.00 wita. Sedangkan dari pihak Kuasa hukum Made Henny Budiartini tidak bisa menunggu lama karena ada kasus lain yang harus dihadirinya.


Saat kedatangannya, ditemui awak media di ruang kerjanya, Ketut Suka, Kepala Desa Kalibukbuk menyampaikan bahwa, undangan atau mediasi yang rencananya akan diadakan di Kantor Desa Kalibukbuk memang atas gagasannya. tujuannya untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk didengar keterangannya, baik dari pihak keluarga suami maupun dari pihak keluarga istri. 



"Saya yang mengundang, ada apa atau kenapa paska kesepakatan itu ada laporan lagi?, Dulu sudah ada kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan, saya pikir itu sudah selesai". ucap Ketut Suka. 


"Saya sebagai Kepala Desa, hanya sebagai mediasi, fasilitator, mediator di tingkat Desa, bukan sebagai pengambil keputusan. Seandainya mediasi ini tidak bisa disepakati oleh kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke lembaga hukum sebagai pemutus perkara". Pungkas Ketut Suka, Kepala Desa Kalibukbuk. 


Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media atas pernyataan dari Kepala Desa Kalibukbuk, Made Henny mengutaran kedatangannya ke Kantor Kepala Desa adalah untuk menghargai undangan dari Bapak Kepala Desa, ada atau tidaknya mediasi, tidak akan mempengaruhi pendiriannya, yaitu tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. 



Made Henny juga mengungkapkan rasa kecewanya karena setelah adanya mediasi,  satupun dari pihak keluarga suaminya datang untuk minta maaf kepada dirinya maupun ke keluarganya. "Sampai saat ini tidak ada yang datang atau minta maaf kepada saya maupun kepada keluarga saya". ungkap Henny. 


pada kesempatan tersebut, Made Henny menunjukkan photo hasil rontgen yang menampakkan tulang jari manisnya patah akibat perlakuan suaminya. 


Sementara itu, Jro Budi Hartawan selaku kuasa hukum Made Henny Budiartini menegaskan, Batalnya Mediasi yang digagas oleh Kepala Desa Kalibukbuk tidak perlu dipersoalkan. 



"mediasi sudah tidak berlaku atau batal demi hukum, karena sudah ada mediasi yang lebih tinggi atas dasar hukum. yang akan dilakukan mediasi kali ini dianggap sudah kelar atau sudah tidak berlaku lagi, karena ada gugatan dari pihak suami, dan kemudian, dari gugatan itu muncullah mediasi yang lebih tinggi di tingkat Pengadilan, maka mediasi sebelumnya tidak berlaku, walaupun ada atau tidaknya pertemuan tadi itu, tidak mempengaruhi kasus hukum yang telah berjalan karena Pengadilan sudah pernah melakukan mediasi sebanyak 3 kali". Tegas Jro Budi Hartawan. (Sdn/Sumber)

close