TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Personil Polres Tapanuli Tengah,
menangkap seorang petani berinisial HM (34) warga Desa Muara Bolak,
Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, Kamis malam
(14/1/2021) Malam.hari.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy
Arifianto, SH. SIK. MH. melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning
mengatakan, HM ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari
tersangka HM, polisi mengamankan barang bukti 35 ampul daun ganja
kering seberat 29,03 gram yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna
putih.Ungkapnya
Selain itu, juga diamankan satu buah handphone merk Siaomi warna hitam milik tersangka, serta uang Rp 45 ribu..Katanya.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa ada pelaku narkoba akan melintas di wilayah hukum Polsek Sorkam.
Personil Polres Tapteng langsung bergerak, tepat di Jalan Lintas Sibolga-Barus, tepatnya di depan Mapolsek Polsek Sorkam, tersangka HM melintas, dan langsung menangkapnya.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan tersangka HM, dan menemukan satu plastik makanan ringan merk Appitos yang berisikan 35 ampul daun ganja kering,” jelas Humas.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka HM dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah. Katanya. (Pance)