Satreskrim Polsek Kotawaringin Timur Berhasil Meringkus Tiga Budak Sabu

Iklan Semua Halaman

.

Satreskrim Polsek Kotawaringin Timur Berhasil Meringkus Tiga Budak Sabu

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 08 Januari 2021

 


KOTAWARINGIN TIMUR | MEDIA-DPR.COM
, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng dalam sehari melakukan penangkapan tiga pengeder Narkoba sekaligus yakni SI (38), BF alias Benny (28 )dan WR (29) di jalan Gunung Bromo II  RT 38 RW 09  No 69 kelurahan Baamang Tengah, kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (07/01) sekira pukul 22.00 Wib.



Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi, S.H., membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di  jalan Gunung Bromo II  RT 38 RW 09  No 69 kelurahan Baamang Tengah.



“Dari tangan ketiga tersangka anggota kita amankan 1(satu) buah Bong yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan pipet kacanya yang berisi butiran kristal warna oreng yang diduga narkoba golongan 1 bukan  tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang berisikan  serbuk Cristal deng berat kotor kurang lebih  0.41 gram, 1 Plastik klip kecil (kosong), 1 buah Sendok yang terbuat dari ptngan Slang dengan ujung runcing, 2 buah sumbu atau kompor yang digunakan uutuk membakar pipet Kaca, korek gas sebanyak 2 buah deng warna kuning dan biru dan 1 buah handphon merk Redmi warga biru langit ,” tambahnya.


Lebih lanjut, dia menambahkan “ Setelah dilakukan Penggeledahan dan disaksikan oleh saksi menemukan saudara ketiga orang yang diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu tersebut,” tambahnya.


“Pada saat itu ditemukan dihalaman samping 1 (satu) bugkus klip kacil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan dipolsek Baamang,” ucap Arasi.


“Akibat perbuatannya, ketiganya dibidik dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.( Anang F )

close