“Dari tangan ketiga tersangka anggota kita amankan 1(satu) buah Bong yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan pipet kacanya yang berisi butiran kristal warna oreng yang diduga narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang berisikan serbuk Cristal deng berat kotor kurang lebih 0.41 gram, 1 Plastik klip kecil (kosong), 1 buah Sendok yang terbuat dari ptngan Slang dengan ujung runcing, 2 buah sumbu atau kompor yang digunakan uutuk membakar pipet Kaca, korek gas sebanyak 2 buah deng warna kuning dan biru dan 1 buah handphon merk Redmi warga biru langit ,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan “ Setelah dilakukan Penggeledahan dan disaksikan oleh saksi menemukan saudara ketiga orang yang diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu tersebut,” tambahnya.
“Pada saat itu ditemukan dihalaman samping 1 (satu) bugkus klip kacil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan dipolsek Baamang,” ucap Arasi.
“Akibat perbuatannya, ketiganya dibidik dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.( Anang F )