Tersangka SI Bawa Kabur Motor, Akhirnya Ditangkap Petugas Polsek Abung Semuli

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka SI Bawa Kabur Motor, Akhirnya Ditangkap Petugas Polsek Abung Semuli

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 12 Januari 2021

 


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Berdalih minta tolong di antar ke  warung, korban bernama  Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah, sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL di bawa kabur tersangka SI (25).


Kejadian tersebut dialami korban, pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 21:00 WIB, di salah satu warung yang berada di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, dibalas SI  dengan membawa kabur sepeda motor miliknya




Disampaikan Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin, awalnya pada hari itu, terduga tersangka SI meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya. Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban.


Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama tersangka, namun tersangka menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, tersangka SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.


Setelah beberapa jam menunggu, tersangka tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui nomor handphone pun tidak aktif. Setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa 5 Januari 2021,  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.


Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga  tersangka SI.


Akhirnya dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka SI, berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, dan pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar  pukul 17:00 WIB, tersangka berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, dan selanjutnya tersangka SI langsung  dibawa petugas ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.


"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap," tukas AKP  Nawardin. (AS)

close