Perbaiki Pelayanan Publik, Ombudsman RI Banten Kolaborasi Dengan Polda Banten

Iklan Semua Halaman

.

Perbaiki Pelayanan Publik, Ombudsman RI Banten Kolaborasi Dengan Polda Banten

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 26 Maret 2021


SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten datang lagi ke Polda Banten, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan bersama jajarannya kembali mengunjungi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, bertempat di kantor Kapolda Banten.


Mengawali pembicaraan, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa hubungan baik antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama. Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014 dan MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020. Bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan/  pengaduan masyarakat serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia.


Untuk itu, Dedy menyampaikan bahwa kedatangannya ini untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi  Banten dengan Polda Banten sebagai turunan dari MoU antara Ombudsman RI dengan Kepolisian Negara  Republik Indonesia (Polri).


PKS tersebut bertujuan agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinergi dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.



“Antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten perlu melakukan turunan dari MoU tersebut melalui PKS agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinergi dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkunga Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi," jelas Dedy, Rabu (24/03/2021).


Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kapolda Banten Irjen Rudy Herianto yang  didampingi oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Adi Soeseno dan Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso. Kapolda Banten menyambut baik rencana PKS tersebut dan akan segera menugaskan jajarannya untuk segera merealisasikannya.


“Kami menyambut baik rencana PKS ini, ini akan sangat bermanfaat bagi Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Banten. Kami sangat membutuhkan arahan dan dukungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Saya berharap PKS ini dapat terlaksana dalam waktu segera”. ujar Kapolda.


Lebih dari itu, Kapolda juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya.


"Polda Banten akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi  Banten kami percaya hal itu dapat terwujud,” urainya.


Dijelaskan pula bahwa, Polda Banten saat ini sedang membangun sistem pengaduan secara terpadu bagi masyarakat melalui aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKU yang saat sudah mulai dijalankan dan tentunya akan sangat mebutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.


Lebih lanjut Kapolda Banten menyampaikan bahwa kerjasama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun daerah antara Ombudsman Republik Indonesia dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi. 


Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKu ini, semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Banten terkait instansi Kepolisian tergolong rendah.


"Semoga hal ini berbanding lurus dan mencerminkan bahwa pelayanan publik di wilayah hukum Polda  Banten memang sudah baik," ujar Dedy.


Selain itu, Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa setiap tahun Ombudsman RI juga melakukan survei  kepatuhan tanpa pemberitahuan saat melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimana Ombudsman RI juga melakukan penilaian juga di lingkungan Polri termasuk di Polres Polres di wilayah Polda Banten. 


“Kami berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kapolda Banten agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar ketika Tim Ombudsman RI melakukan penilaian ke Polres-Polres di wilayah Polda Banten berada di zona hijau atau kepatuhan tingg," ucap Dedy.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten  juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atas kunjungan ini, dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan arahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. (AS)

close