Sauhadi Sohan Sebut Dinas PUPR Biang Pelanggaran Pemindahan Sungai oleh Pihak Perusahaan Tambang Batu bara

Iklan Semua Halaman

.

Sauhadi Sohan Sebut Dinas PUPR Biang Pelanggaran Pemindahan Sungai oleh Pihak Perusahaan Tambang Batu bara

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 26 Maret 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sejumlah anak sungai Batang Tembesi yang ada di dalam lingkungan ljin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) di Kabupaten Sarolangun yang telah di pindahkan pihak Perusahaan dan melakukan rubah bentuk dari sedia kala.Perusahaan yang telah melakukan hal tersebut supaya bebas melakukan produksi pengambilan Batu bara di bawah dasar sungai tersebut.


Terkait hal tersebut kepala bidang  pegawasan Lingkungan hidup Kabupatenb Sarolangun Sauhadi Sohan saat di tanya dia menjelaskan bahwa ada sejumlah anak sungai Batang Tembesi yang telah dipindahkan oleh beberapa perusahaan tambang Batu bara di wilayah Kecamatan Mandiangin keterangan tersebut disampaikan nya beberapa hari lalu, Sohan mengatakan kepada media ini untuk kita ketahui ada beberapa  keteria sungai yang ada di antara sungai besar,sedang dan kecil terkait soal ada sungai yang telah di rusak dan di pindahkan oleh perusahaan bahwa mereka sejak awal telah melakukan pengajuan ijin agar bisa melakukan pemisahan sungai.



Dalam hal ini pihak Perusahaan telah melakukan Kordinasi dan mengajukan rekomendasi dari dinas PUPR Kabupaten Sarolangun  namun sampai saat ini permohonan yang diajukan oleh pihak Perusahaan tidak ada satupun yang di kabulkan  Sedangkan pihak perusahaan harus beroperasi,sehingga pihak perusahaan Pertambangan Batu bara tersebut melakukan pemindahan sungai tanpa ada mengantongi ijin sebut Sohan.


Lebih lanjut disampaikan oleh dia salah satu yang telah melakukan pemindahan sungai tersebut adalah PT.Menimex Indonesia di desa Tama dewa karena mereka sejak zaman pak Haris telah mengajukan permohonan rekomendasi tapi sampai saat ini belum di setujui oleh dinas PUPR bidang Sumber Daya Air.Hal ini yang menjadi biang pelanggaran yang di lakukan pihak perusahaan karena dinas PUPR tidak memberikan ijin rekomendasi ke  Perusahaan tersebut sehingga sampai saat ini tak satupun pihak Perusahaan mendapat rekomendasi pemindahan sungai untuk perusahaan tambang Batu bara terang  Sauhadi sohan.


Menurut nya terkait sejumlah sungai yang dipindahkan ini tak satupun mendapat ijin dari Pihak Balai daerah aliran sungai dari pusat karena terhambat oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bidang Sumber Daya Air (SDA) sedang perusahaan perlu bekerja sehingga menurut Suhadi Sohan pihak dinas PUPR yang mesti harus turut bertanggung jawab atas kerusakan sungai yang di lakukan oleh perusahaan bukan kita saja pungkasnya.


Terkait hal tersebut kepala bidang pengairan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun saat di temui media ini di kantornya belum berhasil mendapatkan keterangan terkait hal tersebut karena kondisi ruangan bidang yang satu ini dalam kondisi kosong sampai berita ini di muat belum mendapatkan jawaban serta Penjelasan terkait tudingan Kabid Pengawasan lingkungan hidup Kabupaten Sarolangun.


Penulis : Team.

close