Tersangka PNR (36) Diamankan Polisi Diduga Miliki Shabu

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka PNR (36) Diamankan Polisi Diduga Miliki Shabu

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 25 Maret 2021


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga tersangka penyalah-guna narkoba jenis shabu.


Kali ini PNR (36) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya didapat sejumlah barang bukti diduga shabu, Kamis (25/03/2021).


Disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko, mengatakan telah mengamankan terduga tersangka PNR,  ditangkap pada hari Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 22:30 WIB, lokasi TKP  Desa Bumi Agung Marga RT 001/001 Kecamatan Abung Timur.



Barang bukti yang disita berupa 10 (sepuluh) paket diduga shabu dengan berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga ganja dengan berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga ganja dengan  berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok Menara, 1 (satu) buah kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk  Strawberry warna hitam.


Saat ini terduga  tersangka PNR yang juga berstatus sebagai oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.


"Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Iptu Aris. (AS)

close