KMP. Labuhan Haji Berhenti Beroperasi Pimpimam DPRD Nias Angkat Bicara

Iklan Semua Halaman

.

KMP. Labuhan Haji Berhenti Beroperasi Pimpimam DPRD Nias Angkat Bicara

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 23 April 2021

 



NIAS | MEDIA-DPR.COM, Dihentikannya operasional KMP. Labuhan Haji milik Operator kapal PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Sibolga. Pimpinan DPRD Nias Sabayuti.Gulo angkat bicara


Pimpinan DPRD Nias Sabayuti Gulo yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Provinsi Sumatera Utara mengatakan: "Kalau menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya pihak manapun lebih respon dan bereaksi cepat."


"Karena rute penyeberangan Pelabuhan Gaunungsitoli-Nias menuju Pelabuhan Kota Sibolga dan atau sebaliknya, sejak Covid-19 diberlakukan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kekurangan armada kapal." Katanya Selasa 21.04.2021


Kondisi ini tentu sudah diketahui oleh pengelola pelabuhan.


Saya himbau kepada manajemen PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Sibolga agar tidak henti – hentinya berkoordinasi dengan dinas yang terkai. Katanya


Sabayuti tabahkan "Sebagai wakil rakyat merasa kecewa atas informasi dari beberapa media massa, terkait terhentinya operasional KMP. Labuhan Haji yang diakibatkan tidak kunjung diterbitkannya surat izin operasional oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara."


“Seyogyanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan publik dengan menerbitkannya surat izin operasional tersebut.” ungkapnya.


Ia jelaskannya: "Salahsatu satu program pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibawah pimpinan Gubernur Edi Rahmayadi, mewujudkan Sumatera Utara bermartabat untuk mensejahterakan masyarakat."


“Mengingat Pulau Nias adalah Pulau terluar yang menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional.


Seharusnya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mendukung visi misi dan program kerja Gubernur Sumatera Utara,” papar Sabayuti Gulo.


Kehadiran KMP. Labuhan Haji adalah jawaban keluhan masyarakat pengguna jasa penyeberangan.


“Kita akan meminta kepada Dinas terkait agar lebih respon dan tidak seolah menghalang – halangi penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional kapal tersebut,” harap Sabayuti Gulo. 


Senada dengan Sabayuti Ketua Fraksi PDIP yang juga  Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nias Dewia Zebua mengatakan: " Kiranya disurati Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota karena ini mencakup tiga  Kabupaten dan satu Kota serta koordinasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kepulauan Nias. Katanya dalam Pers Relis Jum'at 23.04.2021 yang di sampaikan ke MEDIA-DPR.COM (Pance)

close