Unggahan Jemedi Marbun Soal Camat Tapian Nauli Kontroversi, Diduga Melanggar UU ITE dan Provokatif

Iklan Semua Halaman

.

Unggahan Jemedi Marbun Soal Camat Tapian Nauli Kontroversi, Diduga Melanggar UU ITE dan Provokatif

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 12 Februari 2026

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Unggahan di akun Facebook milik Jemedi Marbun, mantan Tim Sukses (TS) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendy Lubis pada Pilkada 2024, menjadi sorotan publik. Dalam unggahannya, 


ia menulis, “Sebelum kami melakukan aksi demo kekantor camat tapian. Nauli tolong pak bupati secpatnya camat tapian. Nauli kab.tap-tengah di ganti antek BS”, dengan BS mengacu pada mantan Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani.

 

Unggahan ini dianggap telah melanggar UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 45 ayat (4).


UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dan menyebarkannya melalui media elektronik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. 


Selain itu, unggahan tersebut juga dinilai mengarah pada provokasi untuk menjelekkan nama baik Camat Kecamatan Tapian Nauli Harry PT Sihombing, S.Sos., M.M.

 

Menanggapi hal ini, Camat Harry PT Sihombing melalui pesan WhatsApp kepada MEDIA-DPR-COM menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut berpolitik pasca Pilkada 2024, sesuai dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. 


Ia menjelaskan bahwa dirinya dipindahkan ke Kecamatan Tapian Nauli dari Kecamatan Sarudik pada masa Plt Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dan sejak Pilkada selesai tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun.

 

Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 5712 K/Pid.Sus/2024 menyatakan bahwa kritik yang berbasis data dan tidak mengandung unsur penghinaan yang disengaja bukanlah pencemaran nama baik. 


Namun, dalam kasus ini, penggunaan kata “antek” yang tidak disertai bukti konkret dinilai berpotensi menjadi unsur penghinaan yang disengaja.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Masinton Pasaribu maupun pihak kepolisian terkait unggahan tersebut. 


Publik juga masih menunggu apakah akan ada langkah hukum yang diambil terkait kasus ini.(Tim)

close