Kali Pertama di Indonesia Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tidak Tempati Rumah Dinas, Pilih Kontrakan, Muncul Kisah Yang Perlu Diketahui Seluruh Negeri.

Iklan Semua Halaman

.

Kali Pertama di Indonesia Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tidak Tempati Rumah Dinas, Pilih Kontrakan, Muncul Kisah Yang Perlu Diketahui Seluruh Negeri.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 10 Februari 2026

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Fenomena yang disebutkan sebagai kali pertama terjadi di Indonesia oleh Praktisi Hukum, muncul dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara. (Sumut).


Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H.,.M.H.,  tidak memilih untuk menempati Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Tapteng yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut), melainkan memilih tinggal di kontrakan.


Hal ini tidak hanya menjadi perbincangan warga lokal, melainkan mulai menarik perhatian nasional dengan harapan bisa menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Rumdis Bupati Tapteng yang sudah ada sejak lama berada di Sibolga, namun berdasarkan PP No. 7 Tahun 1998, ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah dipindahkan ke Pandan. Kondisi ini menjadi latar belakang penting yang membuat pilihan tempat tinggal Bupati menjadi sorotan.

 

"Ada anggapan bahwa memilih kontrakan akan membebani APBD, bahkan muncul dugaan terkait korupsi" 


Namun perlu dipahami bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung dugaan tersebut, dan kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana transparansi dan akuntabilitas bisa dijadikan landasan untuk membahas kebijakan daerah,. ujar salah satu pihak terkait yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Pilihan Bupati Masinton Pasaribu ini menjadi titik fokus karena tidak pernah terjadi sebelumnya di wilayah kerja KPI se-Indonesia. 


Jika alasan di baliknya terbukti positif dan sesuai aturan, hal ini bisa menjadi inspirasi bagi pejabat daerah lainnya untuk lebih bijak dalam mengelola fasilitas dan anggaran daerah, terutama terkait penggunaan fasilitas resmi yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kerja ibukota daerah.

 

Saat ini, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Tapteng, mengenai alasan pilihan tempat tinggal tersebut, beserta klarifikasi terkait penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 


Harapannya, kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manajemen fasilitas dan anggaran daerah di seluruh Indonesia.(Lisberth Manik S.E.)

close