Komentar Olok-olok Pemakaman Darurat HKBP Tukka Menimbulkan Kebencian Bisa Terjerat Hukum.

Iklan Semua Halaman

.

Komentar Olok-olok Pemakaman Darurat HKBP Tukka Menimbulkan Kebencian Bisa Terjerat Hukum.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 08 Februari 2026

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kegiatan pemakaman 'darurat' bagi korban banjir dan longsor yang dilakukan oleh pendeta dan warga HKBP Resor Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara+Sumut)


Ternyata menjadi olok-olok oleh Jerry Z Ferdy Sambo di Grup TAPTENG MITRA HUMAS POLRI. Ia menyatakan, "Agak gawat memang bah, ini baru tau aku kalau pemakaman bisa dibuat darurat".

 

Komentar tersebut dinilai telah menyakitkan perasaan jemaat HKBP dan keluarga korban, mengingat pemakaman dilakukan dalam situasi sulit namun tetap menghormati tata cara gereja. 


Paten Sidabutar, Pendeta HKBP Resor Tukka, yang sebelumnya menjelaskan bahwa proses pemakaman tetap diperhatikan kelengkapannya, menyampaikan rasa prihatin terkait komentar tersebut.

 

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan mengolok-olok pemakaman atau merendahkan proses pemakaman sesuai dengan keyakinan agama dapat berpotensi dikenai sanksi hukum. 


Pasal 269 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru mengatur tentang gangguan terhadap pemakaman dan jenazah, menyatakan bahwa setiap orang yang menodai atau merusak makam serta tanda-tandanya dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun atau denda. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3),

.

Jika komentar tersebut dianggap sebagai penghinaan atau penyakitkan perasaan masyarakat tertentu, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

 

Konteks pemakaman darurat yang dilakukan di tengah kondisi darurat akibat bencana juga memiliki nilai budaya dan agama yang harus dihormati. 


Menurut standar norma Komnas HAM, tindakan yang merendahkan atau menyakitkan perasaan berdasarkan agama atau keyakinan dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap harkat martabat seseorang atau komunitas.

 

Jemaat HKBP Tukka mengimbau agar pihak terkait dapat mengambil langkah hukum yang sesuai dan mengharapkan maaf dari pelaku. "Kita berharap keadilan dapat ditegakkan agar tidak ada lagi tindakan yang menyakitkan perasaan masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini," ujar salah satu perwakilan jemaat.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close