MEDAN SUMUT | MEDIA-DPR.COM, Dikutip dari postingan akun Facebook Itma Nelly yang diterbitkan pada Minggu (08/02/2026), berkisah tentang Fandi Ramadhan (22), anak sulung dari keluarga nelayan asal Belawan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang kini menghadapi tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Batam setelah kapal di mana ia bekerja membawa muatan ilegal.
Dalam postingannya, Itma Nelly menyampaikan bahwa pada Kamis (05/02/2026), ibu Fandi mendadak pingsan di ruang sidang setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Fandi dikenal sebagai anak yang gigih berjuang untuk keluarga – ayahnya bekerja sebagai nelayan kecil, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga.
Sejak kecil, ia aktif di lingkungan masjid dan memiliki cita-cita mengangkat derajat orang tua serta menyekolahkan kelima adiknya.
Untuk mewujudkan impian tersebut, Fandi menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Pelayaran (PNP) Malayati Aceh dan lulus pada 2022. Pada tahun 2025,
Ia, berhasil diterima sebagai kru mesin di kapal asing Sae Dragon melalui agen resmi dengan kontrak kerja yang sah.
Namun, harapan berubah menjadi kengerian ketika kapal berada di tengah laut. Fandi baru mengetahui adanya muatan ilegal setelah berlayar dan ketika mempertanyakannya, kapten hanya menyebutkan bahwa muatan adalah "emas dan uang".
Tanpa akses komunikasi atau pilihan untuk kembali ke darat, Fandi tetap menjalankan tugasnya karena tidak memiliki kewenangan atas kapal maupun muatannya.
"Melawan berarti mempertaruhkan nyawa. Kabur tidak mungkin. Dia hanya buruh di kapal," ujar Eman Efendi, ayah kandung Fandi, seperti yang dikutip dari postingan Itmi Nelly.
Kisah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi tentang semangat kerja keras seorang anak dari keluarga kurang mampu yang berusaha meraih mimpi, sekaligus menjadi pemicu pemikiran tentang perlindungan bagi pekerja maritim agar tidak terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan.
Berita ini dikutip dari postingan akun pribadi dan masih perlu diverifikasi dengan informasi resmi dari pihak berwenang. Proses peradilan kasus Fandi Ramadhan masih berlangsung, sehingga setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.(Mdn)

Komentar

