TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Seorang kader PDI Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Lisbet Manik S.E , merespons somasi yang dilayangkan kepadanya oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Tapteng.
Dalam surat balasannya, Lisbet mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi para pengurus yang menandatangani somasi tersebut.
Lisbet, melalui surat yang diterima, meminta Joko Pranata Situmeang dan Timbul Panggabean untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan mereka.
"Hal ini penting agar tidak menimbulkan dugaan bahwa surat tersebut bersifat tidak resmi atau tidak memiliki legitimasi hukum," tulis Lisbet.
Somasi tersebut dilayangkan DPC PDI Perjuangan Tapteng terkait dengan pemberitaan yang dibuat Lisbet berjudul
"Pembangkangan Politik, Pengkhianatan Ideologi dan Dugaan Transaksi Kekuasaan". Lisbet menegaskan bahwa tulisannya adalah bentuk pendapat yang dilindungi undang-undang.
Selain mempertanyakan legitimasi pengurus, Lisbet juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara keputusan DPP PDI Perjuangan dengan pelantikan pengurus DPC PDI Perjuangan di Tapteng.
Ia mempertanyakan apakah pengangkatan Timbul Panggabean sebagai Sekretaris DPC telah sesuai dengan mekanisme dan aturan partai.
Lisbet memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak DPC PDIP Tapteng untuk memberikan klarifikasi dan bukti kewenangan. Jika tidak, ia mengancam akan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPC PDI Perjuangan Tapteng terkait surat balasan dari kadernya tersebut.(Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar

