TAPTENG | MEDIA-DPR.COM . Sebuah persoalan yang bermula dari insiden anjing peliharaan berkeliaran terjadi di Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Peristiwa itu dimulai ketika Sartika Lumban Tobing, ibu empat anak, sedang memperbaiki selang air dari sumber ke rumahnya.
"Awalnya aku ke belakang, mau memperbaiki selang kami, karena di hari Kamis (12/02/2026), sampai Jum'at (13/02/2026) pagi belum juga air kami menyala. Dan ku pasang lah selang itu di belakang rumah ini, terus anjing menggonggong, ada suara ku dengar bilang, 'gigit-gigit'.
Jadi ku lihat, si Marga Aritonang dan anjing itu ada di belakang rumahnya. Langsung lah gemetaran aku tulang di belakang itu," cerita Sartika tentang awal terjadinya insiden.
Pada saat itu, pemilik anjing bernama Marga Aritonang berada di sekitar lokasi dan bersuara lantang menyuruh dua ekor anjingnya dengan kata "Gigit-gigit", yang membuat Sartika terkejut bahkan gemetar ketakutan. Masalah ini kemudian berkembang dan sampai ke pihak kepala dusun, sekretaris desa, serta akhirnya ke Kepala Desa Firman Nainggolan.
Kepala Dusun (Kadus) Nanda Hutagalung kemudian menanyakan apa yang diinginkan Sartika untuk menyelesaikan masalah ini. "Di tanya si Nanda Hutagalung (kadus) apa permintaan mu, ku jawab lah, anjing itu di ikat supaya jangan berkeliaran di sekitar rumah kami," ujar Sartika.
Namun Marga Aritonang memberikan tanggapan yang mengejutkan. "Terus yg punya anjing bilang, ok gini sajalah. Biarlah ku potong semua anjingku, tapi harus di potong semua anak mu ya, gitu di bilang si Aritonang itu tulang," kata Sartika mengutip ucapan Marga. Hal ini tidak hanya membuat Sartika kebingungan, tetapi juga berpotensi membuat Marga terjerat hukum karena ancaman terhadap keselamatan anak-anak.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pemilik hewan peliharaan wajib mengontrol dan menjaga agar hewannya tidak membahayakan orang lain atau lingkungan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit yang Ditularkan Hewan ke Manusia, pemilik anjing harus menjaga agar hewannya tidak berkeliaran sembarangan dan melakukan vaksinasi rabies secara teratur.
Selain itu, ancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain, termasuk anak-anak, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang ancaman dengan maksud membahayakan jiwa atau tubuh.
Merasa ada penekanan dari aparat desa yang justru membela Marga Aritonang dan tidak mendapatkan solusi yang sesuai dengan aturan negara hukum, Sartika akhirnya memanggil pamannya yang bekerja sebagai wartawan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya, pada hari Sabtu pagi (14/02/2026) ada informasi dari kaur akan dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah. Namun pertemuan tersebut tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan karena ada dua orang bapa tua Sartika serta wartawan yang akan mendampinginya.
Sartika juga telah datang ke rumah Kepala Desa pada pukul 17.00 WIB hari itu, namun diberitahu oleh anak kepala desa yang sudah dewasa bahwa ayahnya sedang menjaga keluarga di rumah sakit umum. Pertemuan akhirnya dijadwalkan kembali pada hari Minggu (15/02/2026) pukul 17.00 WIB. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

