PT.SGM Diduga Melakukan Kejahatan Merusak Lingkungan GERAK INDONESIA Meminta DLH Sarolangun Jangan Tidur

Iklan Semua Halaman

.

PT.SGM Diduga Melakukan Kejahatan Merusak Lingkungan GERAK INDONESIA Meminta DLH Sarolangun Jangan Tidur

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 24 April 2021

 



SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK INDONESIA) DPD Prov JAMBI meminta (Balai Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) Provinsi Jambi yang memiliki jangkauan wilayah kerja di wilayah Sarolangun agar instruksikan DLH Kabupaten Sarolangun bekerja dengan baik dan jangan tidur. 


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerak Indonesia Prov Jambi Firmansyah mengatakan kepada media ini 24/04/2021 Bahwa PT.SGM diduga telah melanggar dan mengangkangi UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sepadan sungai atau penyanggah nya aliran sungai dan tidak boleh dirusak atau digunakan dengan tanpa ijin. 


Menurut Firmansyah pelarangan pengunaan daerah buffer zone atau di sebut DAS dengan sepadan sungai sudah di atur dalam PP tersebut yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.




Seharusnya PT.SGM tidak melakukan penambangan di sepadan badan aliran sungai pemusiran di Desa pemusiaran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi,


”sebaliknya PT.SGM  harusnya menanami pepohonan yang bisa menyimpan air dan bisa menjadi penyanggah di pinggir sungai,”ungkap Firmansyah.


Lebih lanjut Ketua DPD GERAK INDONESIA Prov Jambi Firmansyah mengatakan demi menyelamatkan Lingkungan Hidup kita akan mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada pihak perusahaan PT.SGM surat konfirmasi/klarifikasi terkait dugaan pengrusakan dan pencemaran yang di akibatkan Kegiatan Produksi Tambang Batubara Milik PT.SGM di sepadan sungai pemusiran di desa pemusiran,Kec Mandiangin. 


Harusnya PT.SGM wajib mematuhi dan taat terhadap UU dan peraturan pemerintah jangan malah melanggarnya,”sebab akibat Perusahaan diduga sengaja melakukan pembuangan Limbah Cair ke sungai merupakan kejahatan berat merusak lingkungan,”terang Firmansyah


Sekiranya nanti setelah surat konfirmasi /klarifikasi kami tidak di jawab dan di Respon oleh PT.SGM nanti maka kami akan melaporkan langsung ke Kementrian lingkungan Hidup di jakarta Melalui DPP Gerak Indonesia bidang Lingkungan Hidup. 


“Kalau memang setelah surat pengaduan kami tersebut masuk tidak ada tindakan dan sanksi hukum yang akan di berikan kepada pihak perusahaan PT.SGM  maka kami Lembaga GERAK INDONESIA melaui bidang lingkungan hidup akan melakukan gugatan Class Action.


Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 Ayat 1 UU Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup GERAK INDONESIA Bidang Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,”tutup Firmansyah.(Team)

close