SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Proyek pembagunan jalan Samhutani di desa karang mendapo Kecamatan pauh Kabupaten Sarolangun menjadi perbicangan hangat dikalangan masyarakat.
Hal ini mengemuka setelah proyek yang berbandrol puluhan miliar rupiah itu rame diberitakan Media dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena diduga menggunakan material dari wilayah sarolangun yang tidak memiliki ijin galian C alias Ilegal
Menariknya lagi stockpile material yang dijadikan hamparan atau material pembangunan jalan tersebut berada di lokasi yang berdekatan dengan kawasan Pemukiman penduduk dan berdekatan dengan salah satu pondok pesantren di daerah tersebut belum memiliki izin.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir.Endang Abdul Naser,Kepala dinas Perijinan Ahmad Nasri,DLH Kabupaten Bidang Pengawasan Suhardi Sohan turun langsung kelapangan mengecek langsung ke lokasi dan memang betul ditemukan stokpile dan material yang digunakan didapatkan dari tambang Galian C yang belum memiliki izin alias ilegal juga.
Dengan nada tegas Sekda dan Ahmad Nasri,Suhadi Sohan memastikan, akan menggiring permasalahan tersebut dengan mendorong pihak Kontraktor dan pengelola segera mengurus dan melengkapi Segala bentuk perijinan yang dibutuhkan.
"Jika pengambilan material yang dimaksud tidak sesuai aturan,maka dipastikan Ilegal tegas Sekda Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser.
"Alangkah baik nya semua perijinan yang menyangkut semua aspek seharus nya di selesaikan dulu baru dimulai pekerjaan,.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun Melalui Sekda Ir. Endang Abdul Naser dan Kepala bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Suhardi Sohan dan team terpadu mengatakan bahwa sudah seharus nya semua kegiatan PT Abun Sendi dalam melakukan pengerjaan jalan Samhutani sepanjang 18 KM tersebut harus dihentikan sementara sebelum segala dokumen perijinan di selesaikan tegas nya.
Saat Media ini melakukan Konfirmasi kepada pihak PT. Abun Sendi dan PT.Samhutani 16/06/2021 menjelaskan bahwa perusahaan tersebut siap melengkapi semua perizinan yang berlaku di Kabupaten Sarolangun dan akan dikerjakan secepat nya sesuai dengan perintah Pemda Sarolangun melalui Sekda Kabupaten, dan Kepala BPTSP Kabupaten untuk melengkapi semua perizinan tersebut.(red)

Komentar



