SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Aneh tapi nyata Pemerintah Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga membangun Pasar Ikan Modern di Tangkahan Ikan UD Budi Jaya milik Akong Kartono Jln. K.H Ahmad Dahlan Kota Sibolga.
Hal ini dikatakan Akong Kartono/Sukino kepada jurnalis MEDIA-DPR.COM di rumah kediaman nya Jl. K.H Ahmad Dahlan Kota Sibolga pada Kamis (04/08/2022).
Pembangunan Pasar Ikan Modern bersumber dana APBD Kota Sibolga (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 22.280.857.710.82 dengan penyedia jasa PT. Mitra Sejati Perkasa dan Konsultan Supervis adalah CV. Abdi Kriasy Konsultan dan kegiatan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kepolisian Republik Indonesia Resort Sibolga.
Lanjut dikatakan Akong Kartono: "Bagaimana Pemko Sibolga ingin mendirikan bangunan diatas tanah saya, sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 tertanggal 19 Oktober 1999 dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik No. 246.PK./Pdt/2002 tanggal 6 Oktober 2004 bahwa tanah dengan luas 5,665,2 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Jl. K.H Ahmad Dahlan no. 18 adalah hak dari Bapak Kartono/Sukino" Katanya.
"Kalau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia saja tidak lagi dianggap oleh Pemko Sibolga lalu ketetapan Hukum mana lagi yang harus kita jadikan perlindungan atas hak dari kita masyarakat kecil ini" Ujarnya.
"Jadi disini tidak ada yang membuktikan kalau tanah saya ini merupakan Asset Pemko Sibolga, sampai sekarang tidak ada yang dapat membuktikan kapan Pemko Sibolga membuat reklamasi pantai ? Jadi hal ini tidak dapat dibuktikan" Tegasnya.
"Apakah tugas Pemerintah sekarang adalah menyerobot tanah dari masyarakat nya?" Pungkasnya. (Rossy)

Komentar


