Kartono/Sukino : Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya Bukan Aset Pemko Sibolga

Iklan Semua Halaman

.

Kartono/Sukino : Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya Bukan Aset Pemko Sibolga

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Rabu, 03 Agustus 2022

SIBOLGA MEDIA-DPR.COM. Kartono/Sukino (85) mengatakan: "Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya Jln. KH. Ahmad Dahlan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara bukan Aset Pemerintah Kota Sibolga.


"Kronologi Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya adalah pada awalnya merupakan laut. Kemudian saya timbun dengan tanah atau reklamasi sehingga menjadi Tangkahan Ikan seperti sekarang" Ujarnya.


Adanya surat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan atas nama Pemerintah Kota Sibolga Perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 disebut Wali Kota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT. Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD. Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga Baharuddin Siregar, SH tetapi surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat tidak berlaku atau salah. 


Akong Kartono menerangkan "5.665 meter persegi Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya adalah milik saya sendiri" ujarnya.


"Hal ini juga saya katakan dengan dikuatkan sertifikat SHM Nomor 363 tertanggal 29 Oktober 2004 yang saya miliki" katanya sembari menunjukkan sertifikatnya di rumah kediamannya pada Rabu (03/08/2022).


Lebih lanjut Akong Kartono mengatakan: "Adanya Pemerintah Kota Sibolga mengklaim Tangkahan Ikan UD. Budi Jaya adalah milik Pemko Sibolga itu adalah something wrong (kesalahan besar). Why not.?. Banyak putusan pengadilan yang dimenangkan UD. Budi Jaya/Sukino" Terangnya.


Akong Kartono ungkapkan, "Tangkahan ikan UD. Budi Jaya telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti "No. 26/Pdt. G/1995/PN. SBG. tertanggal 6 Nopember 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dengan No. 76/Pdt/1977/PT. Mdn tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 tertanggal 19 Oktober 1999 dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik No. 246.PK./Pdt/2002 tanggal 6 Oktober 2004"  Jelasnya.


"Selanjutnya adanya surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996 pada poin ke dua menyatakan: "Pihak yang pertama melakukan reklamasi (timbunan tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut" Kisahnya.


Masih ada lagi terang Akong Kartono : "Surat Rekomondasi DPRD Kota Sibolga Nomor: 555/2046/2002 yang jelas-jelas merangkum bahwa lahan yang saat ini menjadi Tangkahan UD. Budi Jaya bukan Asset Pemerintah Kota Sibolga" Pungkasnya. (Rossy)

close