SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Rekomendasi DPRD Kota Sibolga No 1.555/2046/2002 di tujukan kepada masing-masing termasuk atau di perkirakan tersangkut dengan masalah tanah ex PT. Hasil Laut Indonesia (sekarang UD. Budi Jaya).
Demikian Akong Kartono pemilik Tangkahan Ikan UD Budi Jaya baru-baru wawancara eksklusif dengan Jurnalis MEDIA-DPR.COM di ruang kerjanya sembari menunjukkan Rekomendasi DPRD Kota Sibolga.
"Menindaklanjuti hasil pansus, DPRD Kota Sibolga memandang perlu mengeluarkan rekomendasi menyetujui hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat pleno. disimpulkan" Ujarnya.
"Kesimpulan rapat pleno adalah Lokasi tersebut masih permukaan air laut sesuai dengan keterangan dari semua pihak yang dimulai keterangan dalam beberapa kali pertemuan dengan pansus" Katanya.
Bukti kepemilikan Pemko Sibolga untuk menyewakan tanah tersebut kepada UD. Budi Jaya masih diragukan atau tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan :
"Lokasi sewaktu di sewakan masih permukaan laut. Lokasi tidak pernah dikelola Pemko Sibolga melalui pendanaan APBD" Jelasnya.
"Surat menyewa hanya ditandatangani Sekda atas nama Walikota Madya Sibolga. Surat menyewa tidak diketahui pimpinan DPRD Kota Sibolga" Jelasnya.
"Lokasi baru tahun 2000 terdapat sebagai Aset Pemko Sibolga. Surat sewa menyewa tidak ada kontribusi untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)"
Mengapa hanya lokasi UD. Budi Jaya saja yang diperbuat menjadi Aset Pemko Sibolga.? Mengapa Tangkahan-tangkahan lain yang sama statusnya dengan tanah UD. Budi Jaya bukan milik Pemko Sibolga.? Terangnya.
"Bahwa tuntutan PD. Muhammadiyah terlepas dari urusan UD. Budi Jaya dan seharusnya berhubungan dengan Pemko Sibolga." Imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Kartono : "Sesuai keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sibolga bahwa surat sewa menyewa tanah pada tanggal 05 Juni 1980 antara Pemko Sibolga dengan PT. Laut Indonesia (UD. Budi Jaya) tidak mempunyai unsur kepemilikan" Ungkapnya.
"Penagihan sewa menyewa permukaan perairan tetap dilaksanakan oleh PT. Pelindo Sibolga kepada UD. Budi Jaya" dan itu dibuktikan dengan Surat Perjanjian PT. pelindo dengan UD. Budi Jaya secara sewa-menyewa dengan no surat B.IX.594/AV/PP72 tanggal 28 Agustus 1996, surat B.IX.35/A.V5.15 21 September 2001 dan surat B.IX/27/A.V.U5-15 pada tanggal 13 Juli 2004" Jelasnya.
Sengketa antara Ibu Aisyah dengan UD. Budi Jaya telah ditangani Pengadilan, maka oleh karena itu, pansus menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Hakim (Pengadilan). Pungkasnya. (Rossy).

Komentar

