Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Para Pembeli dan Penjual Tanah Wajib Cek ..

Iklan Semua Halaman

.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Para Pembeli dan Penjual Tanah Wajib Cek ..

Staff Redaksi Banten
Jumat, 07 April 2023

JAKARTA | MEDIA-DPR. Balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.


Detailnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.


Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.


Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.


Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.


Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.


Biaya balik nama sertifikat tanah

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.


Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.


Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?


Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.


Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.


Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 [ nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000 ]


Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.


Dokumen persyaratan

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.


Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.


Sertifikat tanah yang asli

Surat kuasa apabila dikuasakan

Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket.


Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat


Poto copy akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).


Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan


Poto copy SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket, Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.



Cara mengurus balik nama sertifikat tanah :

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.


Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.


Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.


Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. (Rossy)

close