KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Didin Sayudi S.Pd Wakasek Humas SMAN 1Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Selasa 30 Mei 2023 menjelaskan.
Sosialisasi PPDB sudah di lakukan secara formal berdasarkan juknis dari KCD Selasa 23 Mei 2023 kepada pihak SMP, MTS , PKBM.
Secara serempak diundang ke wilayah Pangalengan dengan kehadiran 50% dari wilayah kecamatan Cimaung dan Pangalengan.
Secara serempak di undang dengan narasumber dari KCD, pengawas pembina Disdik Jabar wilayah 8 Tatang Sudrajat M.Pd dan Tono Nugraha S.Pd.
Dalam sosialisasi subtansi materi sudah di sampaikan mulai dasar hukum SOP Provinsi bagaimana cara daftar.
"Dengan sistem dua tahap yang pertama tanggal 6-10 juni 2023 sistem prestasi akademis, non akademis, afirmasi, dan perpindahan orang tua. afirmasi (KIP atau KKS)".
Tahap kedua hanya zonasi saja 26-30 Juni 2023 itulah kegiatan sosialisasi selain masang bener dan layanan medsos, di tayangkan juga melalui IG formal SMA .
Berharap orang tua melalui SMP, MTS akan memahami makna prestasi, KIP, KKS, perpindahan tugas, jangan di sangkut pautkan dengan zonasi.
Karena zonasi diukur dari jarak titik SMA melingkar seperti obat nyamuk. Berapa jarak dari pendaftar dengan jumlah kuota dari 214-216 kalau 200 terpenuhi itupun sesuai sistem internet.
Banyak warga menyangka zonasi berdasarkan kewilayahan sehingga warga Desa Margamulya bisa masuk semua, padahal letak geografis ada yang berjarak 2-6 Km dengan koordinat hanya 900 Meter.
Otomatis warga Desa Margamulya yang berjarak 2-6 Km itu jelas tidak bisa masuk zonasi, mengapa tahun kemarin bisa terjadi komplain karena pemahaman itu belum bisa di terima. Akibat kurang paham sehingga menuntut kesekolah bahwa warga Desa Margamulya keterima semua.
Padahal zonasi berdasarkan koordinat dari SMA ke-rumah inilah kelemahan zonasi makanya informasi di sampaikan juga kepada Para Kades.
Agar menjadi satu pemahaman bahwa zonasi identik dengan dekat-jauhnya ketitik SMA, bukan diukur ada tidaknya SMA mudahan-mudahan dengan sosialisasi zonasi bisa terjawab di tahun ini.
Baik Dewan ataupun Kades berkehendak bahwa seseorang harus keterima itu tidak ada apalagi sampai mengintervensi, mengintimidasi kami. Untuk PPDB itu jelas ada aturannya sesuai juklak dan Pergub kalau tidak di ikuti pasti ada sangsinya.
Apa bila ada kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB pasti akan di tindak sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
Baik dewan ataupun Kades berkehendak bahwa seseorang harus keterima itu tidak ada apalagi sampai mengintervensi, mengintimidasi kami. Untuk PPDB itu jelas ada aturannya sesuai juklak dan Pergub kalau tidak di ikuti pasti ada sangsinya.
Tindakannya seperti perdata atau pidana itulah tugas dari PPID (Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
serta di tahun ini luar biasa bila dalam pelaksanaan PPDB di temukan pelanggaran,
orang tua siswa boleh menyanggah dengan waktu sanggah selama 2 hari," jelasnya. (AS)