KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Manfaat penting dari sistem Zonasi salah satunya adalah untuk Menghilangkan Sistem "Beli Kursi Atau Bangku".
Sistem ini juga diklaim mampu mengentaskan masalah turun temurun yang umum terjadi di dunia pendidikan.
Istilah " jual beli kursi atau bangku," sering terjadi khususnya pada sekolah negeri di bawah naungan Pemda ataupun Provinsi.
Namun kenyataannya di lapangan masih saja ada dugaan jual beli kursi atau bangku misalnya di salah satu sekolah Negeri Di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diperankan oleh oknum sebagaimana yang dikeluhkan orang tua.
Orang tua siswa yang anaknya tidak lolos masuk ke sekolah dan tidak mau di tulis namanya, via WhatsApp pada hari Sabtu 17 Juni 2023 memaparkan terkait PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru).
Pada tahun 2020 kemarin di duga ada oknum yang masih melakukan jual beli kursi atau bangku sesuai data dan fakta yang ada, paparnya.
Masih orang tua siswa menambahkan termasuk anak saya juga menjadi korban zonasi di tahun 2022 masa anak saya berdomisili di lingkungan RW 07.
Tidak masuk sedangkan yang berdomisili agak jauh dari sekolah di lingkungan RW 09 yang masih merupakan tetangga aneh bisa lolos masuk ke-sekolah menjadi siswa, tambahnya.
Tetapi lolosnya teman anak saya setelah di telusuri ternyata di duga membeli kursi atau bangku kepada salah satu oknum di sekolah. Kalau masih terjadi seperti tahun kemarin jelas banyak yang dirugikan.
Berharap kedepannya tidak ada lagi yang seperti ini serta Jangan beri celah kepada oknum untuk meraup keuntungan pribadinya yang akhirnya nama sekolah menjadi jelek untuk itu saya akan berkordinasi kepada ahli hukum demi keadilan dan tidak terulang lagi, ungkap orang tua siswa. (Red)