Polres Tapteng Limpahkan Berkas Kasus Cabul Oknum Camat ke Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

.

Polres Tapteng Limpahkan Berkas Kasus Cabul Oknum Camat ke Kejaksaan

Staff Redaksi Banten
Kamis, 25 Januari 2024


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) limpahkan berkas penanganan Kasus Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum Camat di Tapteng berinisial BAM ke Kejaksaan Negeri Sibolga.


Berdasarkan berkas laporan yang ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah LP / B 177 / V / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU dilaporkan pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 berhasil dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Sibolga pada Rabu (24/1/2024) Siang.


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., MH.,  membenarkan hal tersebut. "Bahwa Berdasarkan Surat kejari Nomor : B-2334/L.2.13.3. Eku 1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus cabul yang dilakukan oleh BAM (41 thn) seorang oknum Camat di Tapteng sudah lengkap (P21) sehingga hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P22) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejaksaan Negeri sibolga," ujarnya kepada awak media, Rabu (24/1/2024). 


Kapolres juga menerangkan dalam menangani kasus ini anggotanya dituntut tetap profesional dalam menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.


"Saya menekankan anggota yang menangani kasus ini agar tetap profesional dan menangani kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan saat ini, berkas perkara pelaku BAM dan barang bukti telah di serahkan Polres Tapanuli Tengah ke Kejaksaaan Negeri Sibolga," pungkasnya. (Rossy)

close