51 KPM Desa Kedai Gedang Barus Terima Kucuran Bantuan Langsung Tunai

Iklan Semua Halaman

.

51 KPM Desa Kedai Gedang Barus Terima Kucuran Bantuan Langsung Tunai

Staff Redaksi Banten
Jumat, 26 April 2024


TAPTENG | Kepala Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Resbin Marbun telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 51 keluarga penerima manfaat yang tepat sasaran.


Dana Desa kini dialokasikan untuk pembayaran BLT untuk warga masyarakat yang layak dalam Kategori KPM. Sesuai dengan surat penetapan Kepala desa per Januari 2024 kemarin, kucuran dana desa tahap awal telah di bagikan.


Resbin selaku Kepala Desa Kedai Gedang menjelaskan, bahwa masing masing warga penerima BLT tahap pertama ini langsung 3 bulan. 


"Kita salurkan BLT 300ribu perbulan dan langsung tiga bulan yakni Januari Februari dan Maret, dengan total 900 ribu per orangnya," ujar Resbin.




Kades juga berharap agar kucuran dana Bantuan Langsung Tunai ini bisa bermanfaat agar dana desa juga dirasakan oleh seluruh warga desa, khususnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. 


"Tentunya BLT yang bersumber dari dana desa ini akan meringankan beban ekonomi warga setempat," katanya kepada Wartawan, Jum'at (26/4/2024).


Ia,berharap segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran guna benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


"Lebih baik lagi jika dijadikan modal usaha, dengan begitu amanat dari Pemerintah Pusat dengan penyaluran BLT DD ini benar-benar meningkatkan taraf kesejahteraan warga," bebernya. 


Diungkapkannya, besaran yang diterima warga untuk BLT dana desa triwulan pertama ini sebesar Rp.900 ribu per masing-masing KPM. 


"Untuk besaran uang yang diterima yakni Rp.900 ribu untuk satu triwulan dari Januari, Februari dan Maret kepada 41 penerima," ungkapnya. 


KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Kemudian calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di Desa.


"Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030," pungkas Kades Kedai Gedang. (Ben)

close