TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Rapat Kordinasi (Rakor) Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kita laksanakan membahas yaitu
Pertama : Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa dan memastikan APBDes digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kedua : Desa tematik pangan adalah model pembangunan desa yang difokuskan pada satu tema tertentu dalam hal ini ketahanan pangan, untuk memanfaatkan potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tematik pangan bertujuan untuk menciptakan identitas dan daya tarik Desa serta meningkatkan perekonomian dan pariwisata.
Ketiga : Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/ Kelurahan Merah Putih, sesuai Inspers No.9 tahun 2025, adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu".
Ujar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., pada pembukaan Rakor Pemdes se -Tapteng Sosialisasi Kopdes Merah Putih dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pandan, Jum'at (23/05/2025).
Dihadiri Wakil Bupati, Kadis Koperasi dan UMKM Tapteng Inspektur Tapteng. Kadis PMD. Kabag Tapem, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Camat, Kades, Lurah, BPD Pendamping Desa se -Tapteng.
Masinton, menegaskan: "Pemkab Tapteng berupaya mengembalikan dan meningkatkan Pembangunan Daerah, dengan beberapa aspek yang ingin dicapai antaranya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, sudah tentu dapat menjadi andalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tapteng" katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Camat, Kepada Kades, BPD dan Pendamping Desa, dituntut untuk memiliki pengetahuan yang terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman.
"Sehingga mampu untuk melayani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat membawa inovasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat". jelasnya.
Penting disampaikan menjadi perhatian seluruh Camat, Kades, BPD dan Pendamping Desa di lingkungan Pemkab Tapteng, dituntut untuk :
*Dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, harus memiliki dan terus meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada unit kerja masing-masing
* Menerapkan disiplin pada diri, baik disiplin waktu maupun disiplin dalam mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
* Para Pendamping Desa diharapkan untuk dapat mendampingi Pemdes dalam melaksanakan roda pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan di desa laksanakan tugas dengan ketentuan yang berlaku.
* Mencegah terjadinya Korupsi Dana Desa (DD), ada 4 pilar utama pencegahan korupsi DD dan penerapan tata kelola desa yang baik dan benar, antara lain Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi dan Pengawasan.
Kondisi Desa di Tapteng munculnya ketidakpercayaan masyarakat Tapteng terhadap pengelolaan DD, 55 Laporan masyarakat tentang pengelolaan DD, 31 Desa sedang dalam tahap pemeriksaan Inspektorat Tapteng. imbuhnya.
Marilah Kita sama-sama untuk terus meningkatkan disiplin, menjaga kekompakan dan memperkuat sinergitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing,
"Saya tegaskan tinggalkan pola-pola lama, Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat Kita harus Naik Kelas, dan berlaku Adil Untuk Semua." tandasnya.
Juniari N. Siahaan, mewakili Kadis Koperasi, UKM Sumut Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M, mengatakan: "Sosialisasi ini kita melakukan penekanan dan melakukan percepatan serta motivasi kita semua dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.
Tapteng 159 Desa dan 56 Kelurahan. Kita akan membentuk Kopdes Merah Putih di Tapteng selesai terbentuk j bulan Juni 2025. pungkasnya.(Demak MP Panjaitan/Pance)