JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Orik yang mencari keadilan atas Gugatan Penyerobotan Lahan Adat seluas 1.300 Hektar yang dilakukan Perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT Berkat Sawit Utama (PT. BSU), dalam gugatanya Nomor 18/pdt.g/2024/PN.Mbn. Hakim yang menanganinya, dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Ruben Barcelona Hariandja Tampak memihak pada Perusahaan, dan menzolimi pihak penggugat Warga SAD Marga Kubu Lalan Kelompok depati orik.
Untuk Mencari Keadilan Warga SAD masih Percaya ada Lembaga Negara Yang mengawasi kinerja hakim yang dinilai tidak profesional dalam memutuskan Pertimbangan hukumnya.
Mahmud Irsyad Selain Melaporkan Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Tiga Hakim Terlapor Di Pengadilan Negeri Maura Bulian Kabupaten Batang Hari Jambi, Juga Dilaporkan Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia Oleh Mangku Adat Suku Anak Dalam Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan.
Pelaporan Oknum Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Ini Juga Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim.
Tiga Oknum Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Menangani Perkara Gugatan Class Action Antara Warga Suku Anak Dalam Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan Melawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Berkat Sawit Utama (PT. BSU) Di Kabupaten Batanghari, Juga Dilaporkan Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Tembusan Langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Oleh Mangku Adat Suku Anak Dalam Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsad. Rabu (28/05/2025)
" Laporan kamintujukan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, kami melanjutkan Laporanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik indonesia dan ditembuskan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia " Jelasnya
Sebelumnya Mahmud Irsad Juga Telah Melaporkan Oknum Hakim Di Pengadilan Negeri Muara Bulian Itu Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Terkait Dengan Putusan Perkara Yang Sama yakni Nomor 18/pdt.g/2024/PN.Mbn.
Kapada Wartawan, Mahmud Irsad Mengatakan, Aduan Terkait Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Ini, Berawal Dari Pertimbangan Hukum, Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Diduga Tidak Profesional Dan Menyalahi Kode Etik, Ihwal Putusan Perkara Perdata Gugatan Class Action Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 1.300 Hektar Di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi Dengan Tergugat utama PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU)
"kita melaporkan ini karena hakim yang menangani perkara Nomor 18/pdt.g/2024/PN.Mbn. dalam Pertimbangan Hukumnya, Tidak Profesional dan Menyalahi Kode etik Selaku Hakim" tegas Mahmud (Psb)