Bekasi Kabupaten | MEDIA-DPR.COM, Polres Metro Bekasi Kabupaten,berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, operasi pengungkapan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, polisi berhasil menangkap 15 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Perampasan, hingga Penadahan Kendaraan Bermotor
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang banyak beredar melalui jaringan media sosial,dari empat laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi setidaknya 12 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi para pelaku," kata Mustofa yang di dampingi Kasat Reskrim,AKBP. Agta Bhuwana Putra, serta PJU,kepada dpr-com Selasa ( 15/7/2025 ).
Dalam kasus ini, para pelaku terlibat dalam satu kasus curas, tiga kasus curanmor, dua kasus penadahan, serta beberapa kasus perampasan kendaraan di jalanan,seluruh pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Mustofa menjalaskan dua dari lima belas tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan,mereka kembali melakukan kejahatan dengan alasan kebutuhan ekonomi, dengan modus yang digunakan beragam, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kunci T pada malam hari hingga merampas kendaraan bermotor secara paksa menggunakan senjata tajam.
Salah satu modus perampasan terjadi di wilayah Cikarang Selatan, di mana pelaku terlebih dahulu memancing korban dengan mengajak tawuran, lalu mengejar korban dengan celurit dan merampas kendaraan bermotor milik korban,hasil dari kejahatan tersebut kemudian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2,5 juta dan dibagi secara merata di antara para pelaku.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam seperti celurit dan corbek, beberapa unit ponsel, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Beberapa motor disembunyikan di tempat kost atau lokasi yang jauh dari titik kejahatan untuk menghindari deteksi aparat.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor, Pasal 368 tentang perampasan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi, mulai dari lima hingga sembilan tahun penjara.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya,dan mengajak masyarakat supaya tidak perlu ragu untuk melaporkan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing,tegas Mustofa. ( Suyanto)