Lapas Bandanaira | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2025 melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Jumat (18/7).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual ini, diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, bersama satu CASN, Teo Christopher Rupidara.
Menurut Risman Bahrudin, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan seluruh proses pengusulan remisi maupun PMP bagi narapidana maupun anak binaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
"Pemanfaatan SDP sangat penting untuk menjamin akurasi data dan kecepatan dalam proses administrasi remisi maupun PMP. Kami siap mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini," ujar Risman.
Dikatakannya, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan usulan Remisi Umum, Remisi Tambahan, dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan PMP Dasawarsa bagi anak binaan akan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan dari Ditjenpas untuk dapat melaksanakan proses usulan remisi secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung dalam SDP, serta berkoordinasi secara aktif dengan Kanwil Ditjenpas Maluku,” ujar Mikha.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Lapas Bandanaira berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, terutama dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan secara adil dan berkeadilan.