TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satuan Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut meringkus pria pengedar daun ganja kering. Lokasi penangkapan di Jalan Rampah-Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Penangkapan ini merupakan quick response pihak kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka, yang diidentifikasi seorang pria inizial BAS, (40), beralamat di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, ditangkap Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan BAS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbut), 10 paket Ganja dengan berat 12,34 gram dan satu bungkus rokok merek Luffman berwarna merah.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan BAS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi ganja di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, lakukan serangkaian penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di lokasi yang disebutkan.
Saat diinterogasi, BAS, akui mendapatkan Ganja dari seorang pria yang tidak dikenal identitas dan alamat lengkapnya, hanya mengenal wajahnya saja.
BAS beserta barbut diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Lisberth Manik S.E.)