Lapas Bandanaira | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak Warga Binaan atas remisi dan prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjenpas) Maluku menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa, Rabu (23/7) bertempat di lapangan blok hunian Lapas.
Sosialiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin terkait kebijakan Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 17 Agustus. Dalam arahannya ia menyampaikan penjelasan teknis mengenai kriteria penerima remisi, mekanisme pengusulan, serta alasan-alasan administratif maupun substantif yang menyebabkan seorang Warga Binaan tidak mendapatkan remisi.
"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," kata Risman.
Ia menambahkan remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan secara khusus kepada narapidana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade.
"Besaran remisi ini adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan," ucap Risman.
Dia menyebutkan terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Warga Binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha mengungkapkan sosialisasi ini penting agar Warga Binaan memahami hak-hak mereka secara benar, khususnya bagi mereka yang telah menjalani masa pidana cukup lama dan berpeluang mendapatkan remisi dasawarsa.
"Pemberian informasi yang benar kepada Warga Binaan merupakan bagian dari pembinaan. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan dipahami oleh Warga Binaan. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, proses pemasyarakatan akan berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan, pentingnya kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari transparansi layanan pemasyarakatan sekaligus untuk mendorong Warga Binaan agar terus berperilaku baik.
Ia juga berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi insentif administratif, tetapi juga menjadi motivasi nyata bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Kami ingin seluruh Warga Binaan memahami bahwa perubahan perilaku dan niat untuk menjadi lebih baik akan dihargai oleh negara. Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan positif itu," ujarnya.