Hasyim Minta Cabut SE Larangan Jual Babi, Pemerintah Medan Tanggapi Fokus pada Tata Kelola Aman dan Berkeadilan

Iklan Semua Halaman

.

Hasyim Minta Cabut SE Larangan Jual Babi, Pemerintah Medan Tanggapi Fokus pada Tata Kelola Aman dan Berkeadilan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 25 Februari 2026

MEDAN SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Polemik seputar Surat Edaran (SE) mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (daging babi) terus bergulir di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dengan kedua belah pihak menekankan pentingnya menjaga harmoni keberagaman yang telah terjaga baik.

 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim S.E., secara tegas mengajak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mencabut SE tersebut. sumber MEDIA-DPR-COM Mage Wake Rabu (25/02/2026)


Permintaan ini muncul setelah edaran yang diterbitkan dinilai sebagian kalangan berpotensi membatasi ruang usaha bagi para pedagang daging non-halal, yang berpotensi mencederai kerukunan antarumat beragama dan suku di kota ini.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui siaran pers resmi menyampaikan bahwa SE yang diterbitkan bukanlah bertujuan untuk melarang penjualan daging babi secara total. 

Kebijakan ini dibuat untuk mengatur tata letak usaha agar lebih aman, higienis, serta tidak mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai latar belakang.

 

Pihak pemerintah juga menegaskan bahwa harmoni keberagaman adalah nilai utama yang selalu dijaga. 


Kebijakan yang diterapkan diarahkan untuk memberikan perlindungan dan ruang yang adil bagi semua pihak, baik pedagang maupun konsumen. 


Selain itu, pemerintah akan membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat, tokoh agama, dan kelompok pedagang untuk melakukan diskusi mendalam dan mencari titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.(Smt)

close