SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Masyarakat melalui pihak yang mewakili mengumumkan rencana untuk melayangkan surat resmi keberatan kepada Kantor Walikota Medan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), pada Senin (23/02/2026).
Surat tersebut akan menyampaikan penolakan terhadap surat edaran pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan dan mengajak agar kebijakan tersebut segera dicabut.Sumber: MEDIA-DPR-COM | Rismon Raja Mengatur - MTU 1 News | Sabtu (21/02/2026)
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak yang mewakili menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk membela keadilan bagi kaum minoritas yang memiliki kebudayaan dan kebutuhan terkait konsumsi daging babi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari dan tradisi yang telah ada lama.
"Kita mengharapkan adanya komunikasi terbuka dan dialog yang konstruktif dengan pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Namun, jika permintaan ini tidak diindahkan, kami siap melaksanakan aksi demo besar-besaran sebagai bentuk ekspresi suara yang damai," ujar pihak yang mewakili.
Pihak terkait juga menyampaikan bahwa upaya ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak tertentu, tetapi juga untuk mengingatkan pentingnya menghormati keragaman budaya dan keyakinan seluruh komponen masyarakat di Kota Medan.
Tujuan utama adalah menciptakan suasana yang inklusif dan adil bagi semua warga tanpa membedakan latar belakang. Salam membela keadilan buat kaum minoritas.(Smt).

Komentar

