TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Mediadpr.com melaporkan dari Pemkab Tapanuli Tengah pada Minggu (22/02/2026), keluarga almarhumah Erlima Laoli dari Hutanabolon, Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). membuat video klarifikasi terkait informasi hoax yang beredar di media sosial. Hoax tersebut menyebut almarhumah meninggal karena minum racun akibat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun relawan.
Pernyataan dari Sidarmawati Ziliwu (anak almarhumah), menegaskan bahwa kepergian Ibundanya bukan karena frustasi akibat tidak mendapat bantuan.
Bantuan dari pemerintah dan relawan telah tersalurkan dengan baik, dan klarifikasi ini dibuat secara sukarela tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Konsekuensi Hukum Penyebar Hoax:
Penyebar berita palsu dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 45A Ayat 3 menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar rupiah.
Pemkab Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan bersama-sama memberantas hoax.(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar


