Viral Penjual Babi, Warganet Pertanyakan Kebijakan Penjualan Ditempat Tertutup

Iklan Semua Halaman

.

Viral Penjual Babi, Warganet Pertanyakan Kebijakan Penjualan Ditempat Tertutup

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 21 Februari 2026

"Sah, Halal, Bukan Korupsi," Unggahan di Facebook Picu Diskusi Soal Penjualan Babi



MEDAN SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Sebuah unggahan di akun Facebook Marudut Sihombing Jumat (20/02/2026), mengenai seorang penjual babi yang fotonya menjadi viral, memicu diskusi tentang kebijakan penjualan daging babi di tempat terbuka. 


Unggahan tersebut menyoroti bahwa penjualan daging babi adalah aktivitas yang sah dan halal, serta telah menjadi mata pencaharian bagi keluarga selama beberapa generasi.

 

Dalam unggahannya, Marudut Sihombing menulis bahwa penjual babi tersebut adalah tetangganya yang berjualan di pinggir jalan, di tempat yang terlihat oleh umum. 


Penjualan ini bukanlah aktivitas tersembunyi, karena memang legal dan bukan merupakan tindakan kriminal seperti korupsi atau pencurian.

 

"Ini murni jual beli, ada hukum pasar. Ada permintaan, ada penawaran, tercipta harga," tulis Marudut Sihombing. Ia juga menambahkan bahwa pembeli yang tidak suka atau tidak mau, tidak perlu membeli atau melihat, apalagi menghakimi penjualnya.

 

Unggahan tersebut juga menyinggung bahwa keluarga penjual babi tersebut telah berjualan selama puluhan tahun, bahkan sudah generasi ketiga. 


Dari hasil berjualan tersebut, mereka mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga menjadi dokter, polisi, dan hakim.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah munculnya peraturan yang mengharuskan penjualan daging babi dilakukan di tempat tertutup. 


Hal ini dianggap aneh dan tidak masuk akal, karena seolah-olah daging babi adalah barang maksiat atau hina yang harus disembunyikan.

 

"Gagal paham aku dengan kebijakan ini. Apakah ada tekanan pihak-pihak tertentu? Tapi ini sungguh tak bijak," tulis Marudut Sihombing.

 

Unggahan Marudut Sihombing ini pun mendapat berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang setuju bahwa penjualan daging babi adalah aktivitas yang sah dan tidak perlu dipermasalahkan. 


Mereka juga mempertanyakan alasan di balik kebijakan yang mengharuskan penjualan di tempat tertutup.

 

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut. Namun, diskusi di media sosial terus berlanjut, dengan semakin banyak warganet yang menyuarakan pendapatnya.(Smt)

close