Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Ciketing Masuki Babak Akhir, Diincar Preseden Hukum untuk Jaga Kerukunan Umat

Iklan Semua Halaman

.

Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Ciketing Masuki Babak Akhir, Diincar Preseden Hukum untuk Jaga Kerukunan Umat

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 27 Februari 2026

BEKASI JABAR | MEDIA-DPR-COM. Proses hukum terhadap anggota organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jemaat Gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


"Kini memasuki babak akhir di pengadilan. Insiden yang terjadi pada September 2010 tersebut mengakibatkan seorang penatua gereja luka tusuk serius dan seorang pendeta mengalami penganiayaan fisik saat hendak melaksanakan ibadah.

 

Konflik ini awalnya dipicu oleh ketegangan sosial terkait izin pendirian bangunan ibadah yang diprotes oleh sekelompok massa di lingkungan sekitar. 


Perbedaan pandangan tersebut berujung pada tindakan yang mencederai prinsip toleransi dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

 

Kasus ini sempat menjadi pusat perhatian nasional dan internasional sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak minoritas. 


Sidang bertujuan memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan bahwa tidak ada kelompok yang boleh menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa perizinan.

 

Pihak kepolisian dan penegak hukum menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. 


Melalui persidangan ini, diharapkan tercipta preseden hukum yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang dan kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga dengan saling menghormati.(Red).

close