Ribuan Pedagang dan Ormas Desak Pencabutan SE, Wali Kota Medan Akui Kekeliruan

Iklan Semua Halaman

.

Ribuan Pedagang dan Ormas Desak Pencabutan SE, Wali Kota Medan Akui Kekeliruan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 27 Februari 2026

 


MEDAN | MEDIA - DPR.COM Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang dan Peternak Babi bersama organisasi GAMKI dan Horas Bangso Batak (HBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026). 


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan terkait pengaturan penjualan daging non halal.


Sejak pagi hari, massa memadati kawasan Balai Kota dan DPRD Medan dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. 


Para peserta aksi yang terdiri dari pedagang, peternak, serta elemen masyarakat menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai membatasi ruang usaha mereka.


Aliansi menilai SE tersebut berpotensi diskriminatif karena dianggap hanya menyasar pedagang daging babi. 


Mereka mendesak agar surat edaran itu dicabut dan meminta Pemerintah Kota Medan lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan mendesak di Kota Medan seperti banjir, kemacetan, kriminalitas, dan persoalan sosial lainnya.


Ketua HBB, Lamsiang, dalam orasinya menyampaikan bahwa para pedagang hanya berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.


“Kami hanya mencari makan, bukan melakukan pelanggaran. Jangan sampai kebijakan ini mempersulit rakyat kecil,” ujarnya di hadapan massa.


Sementara itu, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, menegaskan bahwa pedagang babi bukanlah pelaku kriminal dan berhak mendapat perlakuan yang setara. 


Ia meminta agar regulasi yang diterapkan berlaku adil untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali.


Di sisi lain, dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Pemerintah Kota Medan menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antar umat beragama. 


Penjualan daging non halal diatur agar dilakukan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan serta tidak berdekatan dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.


Setelah beberapa jam berunjuk rasa, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Wali Kota Medan untuk melakukan dialog di ruang kerjanya.


Hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada massa, di mana wali kota disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan kebijakan dan menyatakan akan merevisi Surat Edaran tersebut.


Disampaikan pula bahwa mulai Jumat (27/02/2026), pedagang diperbolehkan kembali berjualan di lokasi semula dengan tetap mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.


Aksi unjuk rasa pun berakhir dalam keadaan tertib setelah adanya komitmen revisi dari Pemerintah Kota Medan.

(Lisbeth Manik.SE )


close