PONTIANAK | MEDIA-DPR-COM. Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Operasi penindakan yang digelar Senin, 13 April 2026, ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Tim Satgas Gakkum Penyelundupan berhasil menyita total 23.146 kilogram (23,146 ton) komoditas pangan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 dan kawasan Pontianak Square.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
* Bawang Merah: 118 karung (2.124 kg)
* Bawang Putih: 457 karung (9.140 kg)
* Bawang Bombai Kuning: 399 karung (7.980 kg)
* Bawang Bombai Merah Berry: 188 karung (1.692 kg)
* Cabai Kering: 221 karung (2.210 kg)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, komoditas tersebut diduga kuat berasal dari Thailand, China, Belanda, dan India, namun masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.
“Penyelundupan ini diduga masuk ke Kalimantan Barat melalui negara tetangga,” ujar Ade Safri.
Pengembangan Kasus dan Pemantauan Lokasi Lain
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak hanya di dua titik tersebut, tim juga tengah memantau sedikitnya tiga lokasi lain di Kalimantan Barat yang diduga juga digunakan sebagai gudang penyimpanan barang selundupan.
Sebagai langkah hukum, kedua lokasi telah disegel dan barang bukti dititipkan ke Perum Bulog Pontianak untuk diamankan.
Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah bukti nyata komitmen Polri mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ekonomi rakyat.(Red).
-
.

Komentar

