Sidang Alot: Saksi Tergugat Berbelit-Belit, Keterangan Bertentangan

Iklan Semua Halaman

.

Sidang Alot: Saksi Tergugat Berbelit-Belit, Keterangan Bertentangan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 08 Mei 2026
Proses Persidangan Perkara Sengketa Tanah Seluas 10.000 meter persegi di Dusun IV Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Tapteng Berlangsung AlotPN Sibolga, Kamis (07/05/2026), [Gambar: Ranto Lumban Gaol / MEDIA-DPR.COM)


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Proses persidangan perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di Dusun IV Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut), berlangsung sangat alot. 


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (07/05/2026), menyoroti inkonsistensi keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan pihak tergugat.

 

Perkara perdata terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg ini menggugat kepemilikan lahan antara Faogoraro Gulo selaku Penggugat melawan Totonafo Nduru selaku Tergugat. Inti gugatan mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dan meminta ganti rugi materiil maupun immateriil.

 

Saksi Bingung, Jawaban Berubah-ubah

 

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin, S.H., didampingi hakim anggota Rizal Sinurat, S.H., dan Adrinaldi, S.H., sidang berlangsung sangat ketat. 


Terlihat jelas ketiga saksi tergugat memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sering berubah-ubah.

 

Awalnya ada saksi yang mengaku pernah melihat surat kepemilikan, namun setelah ditelusuri lebih detail oleh Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat, jawabannya berubah menjadi "tidak pernah melihat".

 

Hal serupa terjadi soal batas-batas tanah. Saksi awalnya mengaku tahu, namun akhirnya mengaku "tidak tahu" dan bingung saat ditanya secara spesifik.

 

Fakta Mengejutkan: Lahan Dikelola Penggugat Duluan

 

Dalam persidangan juga terungkap fakta penting. Dua saksi, termasuk mantan Kepala Dusun (Kadus) dan mantan Kepala Desa (Kades), mengakui bahwa lahan tersebut duluan dikelola oleh Faogoraro Gulo dengan menanam jagung dan sawit. 


Baru sekitar tahun 2014, tanaman tersebut dicabut dan ditanami kembali oleh pihak Tergugat.

 

Lokasi Sengketa Dipertanyakan

 

Kontroversi juga muncul soal letak lokasi. Sebagian saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, namun satu saksi lain justru menyebut di Desa Lumut Nauli.

 

"Ini tidak logis. Keterangan satu orang itu dipatahkan oleh keterangan 6 saksi lain yang sepakat menyebut di Desa Sihapas. Apalagi saksi tersebut memiliki kedudukan sebagai Kepala Dusun di sana, tentu ada kepentingannya," tegas Kuasa Hukum Penggugat, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo.

 

Menurut mereka, keterangan para saksi dinilai gagal memperkuat dasar kepemilikan tergugat karena tidak satupun saksi yang bisa membuktikan secara jelas dan melihat langsung dokumen kepemilikan yang sah.

 

“Di negara kita, kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen. Jika saksi saja tidak pernah melihat suratnya, bagaimana bisa menyatakan itu milik tergugat?” ujar mereka.

 

Sidang Ditunda

 

Menutup persidangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar saksi tambahan dari pihak tergugat yang akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

 

(Ranto Lumban Gaol) 

close